Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berikut ini kami sampaikan ketentuan tentang sanksi administrasi berupa denda dengan ketentuan sebabagi berikut :
- Masyarakat yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran sesuai ketentuan (terlampir)
- Masyarakat yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal atau KTP dikenakan denda sesuai ketentuan (terlampir)
- Denda terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dipungut oleh Instansi Pelaksana melalui Pembantu Bendahara di Kecamatan
- Denda terlambat melaporkan peristiwa penting lainnya dipungut bendara penerima di Instansi Pelaksana
- Denda tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dan KTP dilaksanakan oleh tim yang dibentuk pada saat diperlukan
- Pengenaan sanksi administrasi berupa denda berlaku mulai 1 Januari 2013
- Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 Huruf e bahwa denda administrasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka penerimaan denda wajib disetor ke kas daerah maksimal 1x24 jam sejak penerimaan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar