Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kota dan DPD pada tanggal 9 April 2014, kami mengharap kepada Bpk/Ibu Ketua RW untuk menunjuk personil untuk menjadi petugas KPPS di wilayah masing-masing.
Adapun jumlah masing-masing anggota KPPS di setia TPS adalah 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Diwajibkan petugas Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) WAJIB dimasukkan ke dalam susunan anggota KPPS di wilayah kerja masing-masing. Untuk wilayah Kelurahan Keparakan dibagi menjadi 24 TPS meliputi :
- RW 01 = 2 TPS
- RW 02 = 2 TPS
- RW 03 = 2 TPS
- RW 04 = 1 TPS
- RW 05 = 1 TPS
- RW 06 = 1 TPS
- RW 07 = 2 TPS
- RW 08 = 2 TPS
- RW 09 = 3 TPS
- RW 10 = 2 TPS
- RW 11 = 2 TPS
- RW 12 = 1 TPS
- RW 13 = 3 TPS
Demikian surat edaran dari kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar