Adapun ketentuan Prona 2009 adalah diprioritaskan untuk Warga Masyarakat Ekonomi Lemah, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Bukti asli hak (gambar bagan, bagan istimewa)
- Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh semua ahli waris disaksikan 2 (dua) orang saksi dan dilegalisasi lurah dan camat di man domisili terakhir pewaris
- Surat pernyataan Pemisahan pembagian dilegalisasi lurah dan camat setempat. Diberi sket pecah dan nama para penerima hak waris (apabila pecah/bagi waris)
- Surat pernyataan kerelaan
- Surat kuasa, jika dikuasakan
- Foto copy surat kematian pewaris (suami dan atau isteri)
- Foto copy KTP yang masih berlaku, semua ahli waris yang dilegalisasi lurah setempat
- Foto copy KTP 2 orang saksi yang dilegalisasi lurah dan camat setempat
- SPPT PBB Tahun 2008
- SSB Waris
Catatan :
- Nama, baptis, titel, gelar ditulis lengkap, tidak disingkat
- Diperlukan surat pernyataan beda nama apabila ada perbedaan namaDiperlukan surat pernyataan beda luas, apabila ada perbedaan luas pada saat pengukuran
Ibu Suryanto, yang saat itu juga hadir langsung menyatakan keinginannya untuk mendaftar. Bagi warga RW 12 Keparakan Kidul lainnya yang ingin memanfaatkan program ini, bisa menghubungi ketua RW 12 untuk mendapatkan formulirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar