PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PERTANIAN
Jln. Kenari no 56 Yogyakarta Kode Pos 55165
PENGUMUMAN
No. 900/785
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta kembali akan melaksanakan kegiatan "Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil" dalam bentuk pemberian bantuan modal bergulir kepada Kelompok-kelompok Usaha Mikro dan Kecil di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut :
I. TUJUAN
Meningkatkan Usaha Mikro dan Kecil di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha untuk dapat digunakan sebagai pinjaman bergulir dalam internal kelompok.
II. SASARAN
Para pengusaha mikro dan kecil di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta.
III. ALOKASI DANA
Jumlah bantuan yang akan dikelola sebagai pinjaman bergulir dalam internal kelompok diberikan kepada maksimal 10 (sepuluh) kelompok usaha mikro dan kecil untuk setiap kelurahan dengan alokasi per kelompok antara Rp.l0.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
IV. PERSYARATAN BAGI KELOMPOK DAN ANGGOTA
1. Persyaratan bagi Kelompok :
a. Memiliki jumlah anggota yang aktif berusaha produktif minimal 10 orang;
b. Memiliki pengurus yang dipilih dan diangkat oleh anggota minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
c. Pengurus kelompok bertanggung-jawab atas penggunaan bantuan dan keberlanjutan modal bergulir serta membuat administrasi pembukuannya;
d. Dalam kelompok terdapat anggota pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maksimal 30% dari jumlah anggota;
e. Tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan modal bergulir Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan dalam bentuk bantuan sosial PEW 2008;
f. Untuk kelompok yang telah menerima dana PEW 2006 harus sudah menyelesaikan kewajibannya, sementara untuk kelompok PEW 2007 wajib memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman minimal sebesar 75% pada saat mengajukan proposal.
2. Persyaratan bagi Anggota Kelompok :
a. Memiliki KTP Kota Y ogyakarta dan Lokasi Usaha di Kota Yogyakarta;
b. Tergabung dalam kelompok usaha mikro dan kecil di kelurahan;
c. Tidak menjadi anggota kelompok lain yang telah menerima bantuan PEW;
d. Bersedia bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir dengan sistem tanggung renteng.
V. PROPOSAL
1. Proposal diajukan oleh kelompok usaha mikro dan kecil di kelurahan kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas Perindagkoptan dengan format sebagaimana contoh terlampir, rangkap 2 (dua). + 1 set untuk arsip Kelurahan
2. Proposal disampaikan langsungg ke :
Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian
Jln. Kenari 56 Kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta, Lantai 3
Telp. (()274) 515865 Pesawat 302, atau ke :
Griya UMKM
J1. Tamansiswa No. 45, Telp (0274) 375792 Paling lambat 31 Juli 2009.
VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat dit:myakan langsung ke Bidang Perindustrian, Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta, Jln. Kenari 56 Kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta, TIp (0274) 515865 pesawat 302.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Yogyakarta, Juni 2009
Kepala Dinas Perindagkoptan
Kota Yogyakarta
Heru Pria Warjaka, SE
NIP : 19570528 198703 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar