Minggu, 02 Agustus 2009

Apakah Adminduk itu ?

Hari Senin, 3 Agustus 2009 pukul 15.30 WIB bertempat di kantor Kelurahan Keparakan akan diadakan Sosialisasi Adminduk (Administrasi Kependudukan). Acara ini dihadiri oleh seluruh Ketua RT, seluruh Ketua RW, LPMK, Karang Taruna dan PKK Kelurahan Keparakan.

Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan akan berlaku nasional, harus memuat tiga hal yaitu sidik jari, pas foto dan data elektronik.

Yogyakarta sebagai salah satu dari lima kota/kabupaten uji coba akan melakukan beberapa kegiatan :
- Penggabungan data warga kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul dan kota Yogyakarta
- Pembersihan data bagi warga yang memiliki KTP ganda
- Pengambilan sidik jari warga ber-KTP Yogyakarta

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada warga RW 12 Keparakan Kidul dimohon untuk segera melakukan perbaikan bagi yang KTP dan atau Kartu Keluarga (C-1)nya terdapat ketidaksesuaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar