JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UNIVERSAL COVERAGE) DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2010
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DINAS KESEHATAN
JLN. KENARI 56 YOGYAKARTA TELP/FAX: (0274) 514448, 515865, 515866, psw 251 / 299
JAMKESTA : bermanfaat saat SAKIT !
MENGAPA JAMINAN KESEHATAN SEMESTA PERLU ?
a. Setiap orang berhcik mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya
c. Untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
d. Sakit itu MAHAL, menderita dan tidak menyenangkan. Jika masyarakat sehat, maka BIAYA yang seharusnya untuk Jaminan Kesehatan dapat digunakan untuk kebutuhan yang lain.
e. PERILAKU DAN POLA HIDUP dan masyarakat yang tidak SEHAT
f. Ketersediaan Dana di Pemerintah BELUM mampu menjamin kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
g. Masih ada penduduk yang belum mempunyai jaminan apapun
h. Hasil survey kemampuan bayar tertinggi Rp. 123.000,-/jiwa/bulan, terendah Rp 57.000, /jiwa/bulan,
MASALAH YANG TERJADI BAG I MASYARAKAT YANG SAKIT:
1. Penyakit yang diderita oleh masyarakat saat ini sudah beralih kepada penyakit yang menahun, memerlukan BIAYA yang BANYAK.
2. Masih terdapatnya masyarakat yang SEMULA MAMPU, kemudian terserang suatu penyakit TlDAK BISA MEMBIAYAI SAKITNYA
Masih adajuga masyarakat yang sakit mondok di RS belum mau pulang walaupun sudah sembuh, katanya kalau;"Ibu-ibu/kelompok arisan/kelompok pengajian ...ini...itu...belum dalang menengok". Artinya apa si SAKIT masih menunggu pemberian UANG dari mereka.
PESERTA DAN KEPESERTAAN
Siapa yang akan menjadi peserta ?
a. Penduduk Kota Yogyakarta yang bersifat : "Wajib Sukarela”
b. "WAJIB" artinya seluruh masyarakat Kota Yogyakarta terjamin kesehatannya
c. "SUKA RELA" artinya masyarakat Kota Yogyakarta mempunyai SALAH SATU PROGARM JAMINAN KESEHATAN.
Program Jaminan Kesehatan ini diberi nama Jaminan . Kesehatan Semesta yang disingkat JilmKesTa
SOLUSI mengatasi masalah pembiayaan kesehatan bagi masyarakat
MAKSUD :
Adalah tcrcapainya Minimal 80 % penduduk Kota Yogyakarta memiliki Jaminan Kesehatan, yaitu masyarakat Kota Yogyakarta memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan paripurna yang terkendali mutu dan terkendali biayanya
TUJUAN :
Penyelenggaraan JamKesTa adalah mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, dimana kesehatan adalah tanggungjawab bersama dari setiap individu, masyarakat , pemerintah dan swasta , sehingga dapat dicapai der<~at Kesehatannya
HAK PESERTA : Mendapatkan pelayanan meliputi :
a. Pelayanan Kesehatan dasar:
1. Di Puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, puskesling, dokter keluarga, dokter praktek swasta, Drg. Rp 25.000,-/kunjungan, bidan praktek swasta untuk ANC, Persalinan KB
2. Puskesmas rawat inap, maksimal (persalinan) Rp 1.000.000,-/ peserta/ tahun.
b. Pelayanan kesehatan lanjutan
1. Rawat jalan lanjutan ke spesialis Ike RS diberikan jaminan sebesar maximal Rp75.000,-/kali kunjungan
2. Pelayanan rawat inap di RS Pemerintah & Swasta yang bekerjasama dengan pemerintah kota di kelas II (tarif pemerintah), dengan hari rawat inap maksimal 30 hari setiap anggota akan dijamin sebesar Rp 15.000.000,- maksimal dalam satu tahun.
3. Bagi peserta yang cuci darah jaminan diberikan 1 kali sebulan dan atau 12 kali setahun, tidak termasuk biaya perawatan jika harus dirawat di RS.
4. Pelayanan UGD sebesar maksimal Rp 200.000,
KEWAJIBAN PESERTA
Membayar iuran perorangan yang diperlukan sebesar Rp 10.000,-/ jiwa/ bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Masyarakat yang punya KMS dijamin Jamkesmas dan atau Jamkesos IURAN DIBAYAR pemerntah.
b. Masyarakat Rentan Miskin yang belum punya jaminan kesehatan apapun iuran disubsidi Pemerintah sebesar 50% (Rp 5.000,-): dari iuran ditetapkan (yang dibayar : Rp 5.000,-/bulan/jiwa);
c. Pengurus RT/RW/LPMK/PKK RW dan Kader Kesehatan yang telah terdaftar sebagai peserta Jamkesda, Pengelola Tempat ibadah iuran dibayarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
d. Masyarakat umum membayar iuran 100% (Rp 10.000,-/bulan/jiwa)
e. Membawa kartu peserta setiap kali berobat di Puskesmas/RS.
f. Menggunakan KARTU PESERTA sesuai PROSEDUR ( 3x24 jam) saat mondok di RS, dan membawa rujukan dari Puskesmas.DAN melaporkan ke UPT Jamkesda Kota Yogyakarta sejak masuk RS untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan
HAL-HAL YANG TIDAK DIJAMIN :
a. Peserta tidak mematuhi prosedur yang berlaku
b. Meminta tindakan/meminta pemeriksaan Laboratorium TIDAK ATAS PERINTAH PEMERIKSA.
c. Identitas/kartu peserta diserahkan ke RS lebih dari 3 x 24 Jam
d. Peserta (warga Kota) yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
e. APABILA 3 BULAN BERTURUT-TURUT TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN membayar IURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar