Jumat, 06 November 2009

Info Ke-SAMSAT-an

Hari Jumat, 6 November 2009 mulai pukul 19.00 WIB diselenggarakan acara Sosialisasi Pendapatan dan Kesamsatan (Pajak Kendaraan Bermotor). Acara diselenggarakan di pendopo kantor Kecamatan Mergangsan, Jln. Sisingamangaraja Yogyakarta.

Sebagai pemateri adalah Bpk. Gamal Suwantoro, SH selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Bpk. Totok Joko Suwarto selaku Kepala Samsat Kota Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri ketua-ketua RW se-Kecamatan Mergangsan, Lurah dan undangan lainnya.

Hasil Sosialisasi :

UU No. 34/2000 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Pajak Provinsi :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Galian Gol C
- Pajak Parkir

UU No. 28 Tahun 2009

Pajak Provinsi :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Material bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Bawah Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
- Pajak Perolehan atas tanah dan Bangunan

Pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009
- ABT-Tahun 2011
- Pajak Retribusi-Tahun 2012
- Pajak Rokok–Tahun 2014
- PBB–Tahun 2013
- PP Pelaksanaannya paling lambat 15 Sept 2010

Bagi Hasil Pajak Provinsi
- PKB – BBNKB 30 % Ke Kab/Kota
- PBB KB 70 % Ke Kab/Kota
- Pajak Rokok 70 % Ke Kab/Kota
- Pajak Air Permukaan 50 % Ke Kab/Kota

Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah :
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
- Lain–lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Dana Perimbangan :
- Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
- Hibah
- Dana Darurat
- Dana bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya
- Dana Penyesuaian dan Otonomi daerah
- Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

TYPE KANTOR BERSAMA SAMSAT
- Type A dg jml pelayanan 751 s.d. 1000 obyek pajak/hari
- Type B dg jml pelayanan 501 s.d. 750 obyek pajak/hari
- Type C dg jml pelayanan 251 s.d. 500 obyek pajak/hari
- Type D dg jml pelayanan 101 s.d. 250 obyek pajak/hari
- Type E dg jml pelayanan kurang dari 101 obyek pajak/hari

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Obyek PKB adalah Kepemilikan atau penguasaan KBM
- Tarif PKB 1,5 % X dasar Pengenaan PKB
- Untuk Kend UMUM 1 % X Dasar Pengenaan PKB X 60%

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB):
- Obyek BBN-KB adalah penyerahan KBM (jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, warisan, hadiah, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha)
- Tarif BBN-KB Penyerahan pertama (Kendaraan baru) adalah 10 % X dasar pengenaan BBN-KB
- Untuk Penyerahan kedua dan selanjutnya adalah 1 % X dasar pengenaan BBN-KB

PERPANJANGAN ULANG (TAHUNAN)
- Mengisi blangko SPTPD
- Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
- STNK Asli + Fotocopy
- BPKB Asli + Fotocopy
- Bukti pelunasan pajak terakhir

PERPANJANGAN ULANG (5 TAHUNAN)
- Mengisi Blangko SPTPD
- Chek Fisik Kendaraan
- Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
- STNK Asli + Fotocopy
- BPKB Asli + Fotocopy
- Bukti pelunasan pajak terakhir

SYARAT-SYARAT KENDARAAN BARU
- Mengisi Blangko SPTPD
- Chek Fisik Kendaraan
- Kartu Identitas (KTP)
- Faktur
- Sertifikat uji type
- Surat keterangan karoseri (kendaraan Tertentu)
- Surat keterangan dari Dinas Perhubungan

KENDARAAN MUTASI DARI LUAR DAERAH
- Mengisi Blangko SPTPD
- Chek Fisik Kendaraan
- Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
- Surat Keterangan Pindah (pengganti STNK)
- BPKB Asli + Fotocopy
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
- Kuitansi pembelian

KENDARAAN MUTASI DARI DALAM DAERAH
- Mengisi Blangko SPTPD
- Chek Fisik Kendaraan
- Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
- STNK
- BPKB Asli + Fotocopy
- SKPD tahun terakhir
- Kuitansi pembelian

PENGGANTIAN STNK HILANG
- Laporan kehilangan dari polisi terdekat
- Iklan Radio dan Koran
- Cek Fisik KBM
- BPKB
- Identitas (KTP)
- Surat Pernyataan Kehilangan diberi meterai Rp. 6.000,-
- STNK Hilang dapat diproses 14 hari sejak kehilangan STNK dilaporkan

Untuk mengetahui besarnya Pajak Kendaraan Bermotor di DIY silakan Ketik DIY spasi AB8481WE
Kirim ke 7070 (TELKOMSEL)
Kirim ke 7890 (MENTARI)
Kirim ke 9600 (XL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar