Jumat, 21 Januari 2011

Pelanggar Perda Kebersihan ?

Sesuai dengan edaran yang disebarluaskan melalui Ketua RW se-Kota Yogkarta, tiga instansi yaitu Dintib Kota Yogyakarta, Poltabes Yogyakarta dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta melakukan kegiatan : AKU MALU BUANG SAMPAH SEMBARANGAN.

Isi edaran :
Perda Kota Yogyakarta no 18 Tahun 2002
  • Wajib membuang sampah di tempah pembuangan sampah sementara
  • Wajib menyediakan tempat sampah di dalam mobil, bus dan lain-lain
  • Dilarang membuang sampah di jalan, sungai, saluran air hujan dan saluran air limbah
  • Dilarang membakar sampah yang dapat mengganggu lingkungan
  • Dilarang mengotori atau merusak pohon perindang, tanaman, bangunan dan fasilitas umum

Pelanggaran terhadap hal tersebut, berdasarkan Perda No 18 Tahun 2002 Jo. Perda no 7 Tahun 2006. Diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 20.000.000,-

Informasi Penting !!!

Pemkot (Dintib), BLH, Kecamatan dan instansi lainnya bekerjsama dengan Poltabes Yogyakarta akan menyelenggarakan operasi penertiban Kebersihan mulai bulan November 2010 dengan tahapan :
  1. Bulan November - Desember 2010 : Operasi Non Yustisi. Sanksi : Administrasi (Pembinaan)
  2. Bulan Januari 2011 : Operasi Yustisi. Sanksi : Pidana
Acara kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar