Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2012 sudah didistribusikan ke RW 12 Keparakan Kidul pada tanggal 29 Maret 2012 dengan jumlah : - RT 51 : 33 lembar - RT 52 : 20 lembar - RT 53 : 37 lembar
Berdasarkan surat edaran sebelumnya, jika warga ingin melakukan pembayaran melalui bank, maka hanya Bank BPD di seluruh DIY yang bisa melayani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar