- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, Camat dan Lurah se-Kota Yogyakarta.
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Yogyakarta
- Ketua Organisasi Kepemudaan se-Kota Yogyakarta.
- Ketua Organisasi Sosial (Orsos) pemerhati masalah kepemudaan
Pendaftaran dimaksud lewat/diketahui oleh Lurah dan Camat setempat dimana Calon Peserta Pemilihan Pemuda Pelopor bertempat tinggal. Adapun kriteria, ketentuan dan syarat-syarat pengusulan terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar