Rabu, 01 Mei 2013

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

PANITTIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA
Alamat : Gedung PWl Yogyakarta : Jln. Gambiran 45 Yogyakarta
Telp : (0274) 377505 website : www.panwaslujogja.web.id

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANWASLU
KECAMATAN SE-KOTA YOGYAKARTA

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan di kota Yogyakarta, maka Panwaslu Kota Yogyakarta berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan panwaslu Kota Yogyakarta, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan calon anggota Panwasiu Kecamatan Kota Yogyakarta Daerah lstimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :a. Warga negara lndonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara republik Tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
f . Berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
h. Mampu secara jasmani dan rohani (dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Potitik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri (melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
j. Mengundurkan diri diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja Penuh waktu;
m. Bersedia tidak rnenduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kab/Kota dengan dilampiri:a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Pas foto Berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar,
c. Daftar Riwayat Hidup/DRH (Format yang disediakan Panwaslu Kota);
d. Fotocopi ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat atau terdekat.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
g. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2) tidak pernah menladi anggota partai poiitik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
3) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
4) Bersedia bekerja penuh waktu; dan
5) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung Kompetensi calon.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 April s/d 7 Mei 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwascam dimasukkan ke datam amplop dan diberi tulisan nama Kecamatan di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta dan dikirim ke Alamat Sekretariat Panwaslu Kota Yogyakarta Jalan Gambiran No. 65 Yogyakarta.
b. Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kota Yogyakarta dimulai tanggal 29 April 2013 pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 07 Mei 2013 pada jam 16.00 WIB;
c. Panwastu Kota Yogyakarta berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan di atas.

6. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diperoleh di Sekretariat Panwastu Kota Yogyakarta atau dapat dilihat di website www.bawasludiy.go.id atau www.panwaslukota.web.id

Yogyakarta, 15 April 2013
PANWASLU KOTA YOGYAKARTA

 Ketua : Agus Triyatno, SH
Anggota : Budi Murwati, SE
Anggota : M.S. Fathoni, S.Sos, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar