Senin, 12 April 2021

Piutang Retribusi Kebersihan Tahun 2015

Berdasarkan data catatan piutang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan DLH Kota Yogyakarta, bersama ini diberitahukan bahwa di wilayah RW 01, 03, 04, 05, 06, 09, 12 dan Pedagang Kaki Lima Kelurahan Keparakan masih terdapat piutang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan tahun 2015 sebesar Rp 7.352.000,- (Tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan daftar rincian Wajib Retribusi terlampir. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka kami menegur Saudara selaku Pengelola Retribusi Kebersihan agar segera melakukan penagihan kepada Wajib Retribusi dimaksud, dan menyetorkan uang hasil penagihannya kepada Seksi Pengelolaan Retribusi Kebersihan DLH Kota Yogyakarta. Kami memberikan tenggang waktu penagihan selama 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterbitkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar