Pertemuan Rutin Kelompok Dasawisma Suplir 4,5,6 dan PKK RT-52 akan kembali diadakan pada:
Hari/Tgl : Kamis / 04 November 2010
Jam : 16.00 WIB s/d selesai
Tempat : rumah Ibu Agus Setyarini Moelyono (Suplir 4)
Dimohon kehadiran semua anggota Kelompok Dasawisma Suplir 4,5,6 dan PKK RT-52.
Kamis, 04 November 2010
Pendataan Linmas Daerah Bencana
Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor 360/534/210 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Pendataan Linmas dan Daerah Rawan Bencana, menyampaikan sebagai berikut :
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang Anggota Linmas dan pendataan Peta Daerah Rawan Bencana di Kota Yogyakarta.
Sehubungan hal tersebut maka kami mohon bantuan Bapak/Ibu Lurah untuk mengirimkan Data Anggota Perlindungan Masyarakat dan Peta Daerah Rawan Bencana tahun 2010, sebagaimana blangko terlampir. Adapun data tersebut diharapkan pada tanggal 15 Nopember 2010 sudah kami terima.
Demikian Surat ini atas Bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
| No | Nama | Tempat Tgl Lahir | Alamat | Pend. | Pekerjaan |
| 1 | Juwari Tri Mulyo Putranto | Kulon Progo, 16 Februari 1963 | Keparakan Kidul Mg I/1315 RT 51 | SLTP | Wiraswasta |
| 2 | Kusraharjo | | Keparakan Kidul Mg I/1309 RT 52 | SLTA | Wiraswasta |
| 3 | Rujanta | | Keparakan Kidul Mg I/1299 RT 53 | SLTA | Wiraswasta |
Rabu, 03 November 2010
Pertemuan Kader UPGK Keparakan Kidul
Pertemuan Kader UPGK Lingkungan Keparakan Kidul telah dilaksanakan pada
Hari : Rabu
Tanggal : 03 November 2010
Jam : 16.00 WIB s/d selesai
Tempat : rumah ibu Sam Tukijo (RW-11).
Pertemuan dihadiri oleh kader UPGK dari RW11, RW12 dan RW13. Adapun kader UPGK dari RW-12 yang hadir adalah: ibu Ndari, ibu Soewignjo, ibu Ipong dan ibu Dessi.
Hari : Rabu
Tanggal : 03 November 2010
Jam : 16.00 WIB s/d selesai
Tempat : rumah ibu Sam Tukijo (RW-11).
Pertemuan dihadiri oleh kader UPGK dari RW11, RW12 dan RW13. Adapun kader UPGK dari RW-12 yang hadir adalah: ibu Ndari, ibu Soewignjo, ibu Ipong dan ibu Dessi.
Selasa, 02 November 2010
Tanggap Darurat Merapi
Kelurahan Keparakan melalui surat bernomor 443.1/221 tanggal 1 November 2010 perihal Tanggap Darurat Merapi, menyampaikan sebagai berikut :Menindaklanjuti perkembangan meletusnya Gunung Merapi sejak hari Selasa, 26 Oktober 2010 dan hujan abu di Kota Yogyakarta pada hari Sabtu, 30 Oktober 2010, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya abu vulkanik yang keluar dari Gunung Merapi apabila terhirup bisa menyebabkan sakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan). untuk itu dimohon kepada warga masyarakat apabila ada hujan abu, untuk memakai penutup hidung (bisa memakai masker, sapu tangan, atau bahan kain lainnya)
- Bersama ini kami sampaikan stimulan MASKER kepada masing-masing RW sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah; yang diprioritaskan bagi warga Lansia dan anak-anak.
- Untuk antisipasi terhadap bahaya banjir lahar dingin dan banjir bandang di aliran sungai Code, dimohon kepada Bapak Ketua R W untuk melaporkan tempat evakuasi warga di wilayahnya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Bagi RW yang mempunyai inventaris Genset, diharapkan untuk dicek kondisinya, sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan telah siap.
- Segera melaporkan kejadian kedaruratan di wilayah ke Kantor Kelurahan Keparakan atau di Posko Tanggap Darurat Merapi di Kantor Kecamatan Mergangsan (No. Telpon : 0274. 388943)
Raskin November ->> RT 52
Pendistribusian Raskin bulan November 2010, yaitu hari Selasa, 2 November 2010, pembayaran paling lambat 1 November 2010. Jatah petugas yang mengambil adalah RT 52. RW 12 mendapat jatah raskin sebanyak 12 KK, 180 kg atau Rp. 288.000,00.Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
- RT 52: 6 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 144.000,- >> 90 kg (6 karung)
- RT 53: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
Senin, 01 November 2010
Sosialisasi Perda Kebersihan
NOMOR 18 TAHUN 2002
TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN
TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN
Pasal 11
(1). Pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.(2). Kegiatan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi:
a. Pemeliharaan kebersihan di lingkungannya masing-masing, baik secara pribadi maupun gotong royong;
b. Pemilahan sampah menurut jenisnya;
c. Pengangkutan dari sumber sampah ke TPSS atau TPSA baik secara perorangan atau kelompok;
d. Penanganan sampah khusus wajib dilakukan sendiri oleh penimbun sampah untuk menghilangkan kekhususannya sehingga menjadi sampah umum;
e. Penyediaan tempat sampah di dalam persil secara tertutup dengan jumlah menurut kebutuhan.
Ultah ke-3 KWT Alamanda
Langganan:
Postingan (Atom)

