NOMOR 18 TAHUN 2002
TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN
TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN
Pasal 11
(1). Pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.(2). Kegiatan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi:
a. Pemeliharaan kebersihan di lingkungannya masing-masing, baik secara pribadi maupun gotong royong;
b. Pemilahan sampah menurut jenisnya;
c. Pengangkutan dari sumber sampah ke TPSS atau TPSA baik secara perorangan atau kelompok;
d. Penanganan sampah khusus wajib dilakukan sendiri oleh penimbun sampah untuk menghilangkan kekhususannya sehingga menjadi sampah umum;
e. Penyediaan tempat sampah di dalam persil secara tertutup dengan jumlah menurut kebutuhan.
(3). Kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini meliputi:
a. Pengumpulan sampah di Jalan Nasional, Jalan Propinsi, Jalan Lokasi Kota dan lapangan terbuka khusus serta pengangkutannya ke TPSA menjadi tanggung jawab Instansi yang mengelola kebersihan;
b. Pengumpulan sampah di pasar-pasar serta pengangkutannya ke TPSA menjadi tanggung jawab Instansi yang mengelola Pasar;
c. Pembersihan sampah di saluran-saluran air hujan dan pengangkutannya ke TPSA menjadi tanggung jawab Instansi yang mengelola Saluran Air Hujan;
d. Pengumpulan sampah di terminal angkutan umum dan tempat parkir milik Pemerintah Daerah sampai ke TPSS atau TPSA menjadi tanggung jawab Instansi yang mengelola Terminal Angkutan Umum dan tempat parkir;
e. Pengangkutan sampah dari TPSS ke TPSA;
f. Pemusnahan/pemanfaatan sampah dengan cara-cara yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Penyediaan dan pengaturan TPSS, TPSA serta sarana dan prasarana penanganan sampah.
Pasal 12
(1). Sampah angkutan yang menggunakan hewan sebagai penggeraknya yang beroperasi di Daerah wajib dilengkapi sarana penampung kotoran yang ditimbulkan dan ditimbun di persilnya sendiri;(2). Sarana angkutan umum baik penumpang maupun barang serta perorangan yang melakukan aktifitasnya di Daerah, wajib dilengkapi dengan penampungan sampah.
(3). Setiap pedagang yang menjajakan barang dagangan dengan cara dipikul, didorong atau sarana yang lainnya dan pedagang kaki lima wajib menyediakan tempat sampah yang memadai untuk menampung sampah/limbah yang ditimbulkan dan langsung membuangnya ke TPSS atau TPSA.
(4). Setiap pemilik atau pemakai persil di sepanjang jalan wajib memelihara kebersihan persil dan jalan selebar halaman persilnya.
(5). Bagi perorangan, perusahaan, lembaga yang menyelenggarakan keramaian dengan mengumpulkan orang banyak wajib menjaga kebersihannya.
Pasal 13
Setiap pemilik atau pemakai persil sepanjang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah ini, juga berkewajiban menyediakan tempat sampah yang berjarak antara 25 (dua puluh lima) sampai 100 (seratus) meter bagi pejalan kaki yang pengadaannya dapat dilakukan secara pribadi maupun gotong royong.Pasal 14
Siapapun dilarang:a. Membuang sampah ke sungai, saluran air hujan, saluran air limbah dan saluran pengairan;
b. Membuang sampah di jalan, taman Kota atau tempat-tempat umum;
c. Membuang sesuatu ke TPSS atau ke TPSA yang semestinya ditanam atau dimusnahkan.
d. Membakar sampah di tempat yang menimbulkan bahaya kebakaran atau mengganggu lingkungan;
e. Membuang sampah yang berasal dari luar Daerah lain ke wilayah Daerah.
BAB V
ETIKA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
ETIKA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 15
Untuk menjamin terwujudnya kebersihan lingkungan secara menyeluruh dan terus-menerus, setiap warga masyarakat harus menyadari dan menghayati bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman serta membudayakan untuk menjaga kebersihan lingkungannya baik secara sendiri-sendiri maupun secara gotong-royong.Pasal 16
Siapapun dilarang:
a. Menggunakan jalan sebagai tempat penyimpanan atau penempatan benda sehingga mengganggu lalu lintas dan kebersihan serta keindahan lingkungan;
b. Mendirikan/menggunakan tempat untuk dapur atau tempat penjemuran, menimbun/menyimpan barang/bahan hasil maupun hasil karya di jalan dan atau fasilitas umum;
c. Mengotori dan atau merusak pohon perindang, tanaman, bangunan dan fasilitas umum;
d. Menaruh lumpur atau bahan lainnya terutama yang berasal dari saluran air di jalan dan atau fasilitas umum;
e. Menaruh/menggantungkan/menjemur barang cucian, pakaian, kasur atau benda sejenis lainnya ditepi jalan dan atau fasilitas umum.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1). Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf d, Pasal 12, 14 dan 16 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).(2). Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, kepada yang bersangkutan tetap diwajibkan memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini jika dilakukan oleh Perusahaan, Instansi atau Lembaga, maka yang bertanggungjawab adalah Pimpinan Perusahaan, Instansi atau Lembaga tersebut.
(4). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar