Pendistribusian Raskin bulan November 2010, yaitu hari Selasa, 2 November 2010, pembayaran paling lambat 1 November 2010. Jatah petugas yang mengambil adalah RT 52. RW 12 mendapat jatah raskin sebanyak 12 KK, 180 kg atau Rp. 288.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
- RT 52: 6 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 144.000,- >> 90 kg (6 karung)
- RT 53: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar