Rabu, 06 Juni 2012

Pertemuan PKK RT 51

Sebagai agenda rutin, Dasa Wisma Suplir 1, 2, 3 dan PKK RT 51 kembali menggelar pertemuan sebulan sekali. Kali ini, pertemuan dilaksanakan pada :

Hari, tgl : Rabu, 6 Juni 2012
Pukul : 16.30 WIB
Tempat : Ibu Bambang Guritno

Hasil pertemuan :
  1. Pembukaan
  2. Informasi-informasi
  3. Pembayaran-pembayaran
  4. Lain-lain dan penutup

-12 NEWS- Error

Mohon maaf, layanan -12 NEWS- tidak dapat menyapa warga RW 12 Keparakan Kidul. Saat ini sedang terjadi kerusakan pada server SMS Gateway -12 NEWS-.

-12 NEWS- aktif kembali setelah perbaikan. Terimakasih.

Bpk. Masrul Opname

Bpk. Masrul terbaring sakit. Menurut penuturan Sdr. Fansony selaku keponakan, saat ini beliau masih dirawat di kamar Dahlia RS Jogja (Wirosaban) sejak Selasa Malam, 5 Juni 2012 karena gejala stroke yang dideritanya.

Bpk. Masrul tercatat sebagai warga Keparakan Kidul Mg I/1291 RT 53 meski tinggal di RT 52. Semoga lekas sembuh, pulih seperti sedia kala.

Sabtu, 02 Juni 2012

Sosialisasi Sampah Mandiri

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta mengundang perwakilan dari unsur RT, PKK dan pemuda untuk hadir pada :

Hari, tgl : Senin, 4 Juni 2012
Pukul : 15.30 WIB
Tempat : Kantor Kelurahan Keparakan
Acara : Sosialisasi pengelolaan sampah mandiri tahun 2012

Jumat, 01 Juni 2012

Pelayanan e-KTP Reguler

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1666/ SJ tertanggal 1 Mei 2012 perihal Pelayanan e-KTP Secara Reguler, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Perlu kami ingatkan kembali bahwa pelaksanaan pelayanan perekaman e-KTP secara massal di Kota n Yogyakarta berakhir pada tanggal 30 April 2012.
  • Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara sebagai berikut :
  1. Mengenai peralatan e-KTP sejumlah 2 (dua) set yang ada di kecamatan , diminta untuk tetap difungsikan untuk pelayanan perekaman e-KTP secara reguler.
  2. Pelayanan e-KTP secara reguler wajib dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-undang no 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Pelayanan Reguler e-KTP ini dilaksanakan bagi setiap penduduk wajib KTP yang sudah dapat undangan dan belum melakukan perekaman e-KTP sampai tahun 2012 dan bagi wajib e-KTP yang belum dapat undangan tetapi database kependudukannya sudah ada di server database e-KTP Kecamatan.
  4. Adapun mekanisme dan persyaratan perekaman e-KTP secara reguler ini bagi yang sudah dapat undangan perekaman e-KTP membawa undangan dan KTP yang masih berlaku dan bagi yang belum dapat undangan membawa surat pengantar RT/RW dan KTP/KK.
  5. Pelayanan reguler perekaman e-KTP ini khusus perekaman e-KTP saja atau dapat bersamaan pelayanannya pada saat penduduk wajib KTP mengajukan pelayanan pengurusan KTP non e-KTP di kecamatan dan bagi WNI tidak dipungut retribusi/gratis.
  • Berkenaan dengan hal tersebut di atas agar masyarakat/penduduk wajib e-KTP dapat mengerti adanya pelayanan e-KTP Reguler dimohon bantuannya untuk menginformasikan dan menyampaikan secara berjenjang melalui semua media yang dapat digunakan.
  • Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan pelayanan perekaman e-KTP secara massal, dengan ini disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas kerjasamanya dan komitmen yang tinggi dari semua yang terlibat dalam pelaksanaan perekaman e-KTP hingga berjalan dengan lancar dan berhasil.

Dengan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Ijin Tempat Shooting

Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui surat bernomor 029/II.20/F/2012 tanggal 22 Mei 2012 perihal Permohonan Ijin Tempat, menginformasikan sebagai berikut :

Dengan hormat,
Dalam rangka menumbuhkan semangat ber-Muhammadiyah dan untuk memberikan keteladanan kehidupan para tokoh Persyarikatan, LSBO PWM DIY akan memproduksi Film Dokumenter dengan tema kehidupan tokoh persyarikatan.

Berkenaan dengan kegiatan tersebut, kami mohon pinjam tempat di Kampung Keparakan Mergangsan guna pengambilan gambar/shooting pada :
Hari, tgl : Sabtu-Ahad, 2-3 Juni 2012
Pukul : 07.00 WIB – selesai

Demikian atas perhatian dan ijin yang diberikan, diucapkan terimakasih.

Santunan Kematian Dihapus

Camat Mergangsan, Drs. H. Mardjuki, melalui surat edaran bernomor 472/167 perihal Santunan Kematian, menginformasikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 472/25.a/SE/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Santunan Kematian bahwa berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memberikan santunan kematian mulai tahun 2012.

Demikian untuk diinformasikan kepada masyarakat dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.