- Perlu kami ingatkan kembali bahwa pelaksanaan pelayanan perekaman e-KTP secara massal di Kota n Yogyakarta berakhir pada tanggal 30 April 2012.
- Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara sebagai berikut :
- Mengenai peralatan e-KTP sejumlah 2 (dua) set yang ada di kecamatan , diminta untuk tetap difungsikan untuk pelayanan perekaman e-KTP secara reguler.
- Pelayanan e-KTP secara reguler wajib dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-undang no 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Pelayanan Reguler e-KTP ini dilaksanakan bagi setiap penduduk wajib KTP yang sudah dapat undangan dan belum melakukan perekaman e-KTP sampai tahun 2012 dan bagi wajib e-KTP yang belum dapat undangan tetapi database kependudukannya sudah ada di server database e-KTP Kecamatan.
- Adapun mekanisme dan persyaratan perekaman e-KTP secara reguler ini bagi yang sudah dapat undangan perekaman e-KTP membawa undangan dan KTP yang masih berlaku dan bagi yang belum dapat undangan membawa surat pengantar RT/RW dan KTP/KK.
- Pelayanan reguler perekaman e-KTP ini khusus perekaman e-KTP saja atau dapat bersamaan pelayanannya pada saat penduduk wajib KTP mengajukan pelayanan pengurusan KTP non e-KTP di kecamatan dan bagi WNI tidak dipungut retribusi/gratis.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas agar masyarakat/penduduk wajib e-KTP dapat mengerti adanya pelayanan e-KTP Reguler dimohon bantuannya untuk menginformasikan dan menyampaikan secara berjenjang melalui semua media yang dapat digunakan.
- Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan pelayanan perekaman e-KTP secara massal, dengan ini disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas kerjasamanya dan komitmen yang tinggi dari semua yang terlibat dalam pelaksanaan perekaman e-KTP hingga berjalan dengan lancar dan berhasil.
Dengan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar