Camat Mergangsan, Drs. H. Mardjuki, melalui surat edaran bernomor 472/167 perihal Santunan Kematian, menginformasikan sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 472/25.a/SE/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Santunan Kematian bahwa berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memberikan santunan kematian mulai tahun 2012.
Demikian untuk diinformasikan kepada masyarakat dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar