Senin, 22 Februari 2021

Perpanjangan PPKM Mikro Kota Yogyakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Yogyakarta diperpanjang mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Instruksi walikota ini bisa diunduh di sini.

Sumber: jogjakota.go.id

Selasa, 02 Februari 2021

Ibu Hesti Utami Meninggal Dunia

 ‎إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَ‌ٰجِعُونَ 

Allahummaghfir laha warhamha wa'fu 'anha....

Ikut bela sungkawa atas meninggalnya ibu Hesti Utami (adik Bpk Bambang Guritno) pada hari Selasa 2 Februari 2021. Jenazah almarhumah ibu Hesti Utami akan dimakamkan ke pemakaman Sasono Loyo Druju Gatak, Ngawen, Klaten. Berangkat dari rumah dukua, Perum Griya Puspa Blok D5, Gedongan II, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul  pukul 11.00 WIB. 

Semoga almarhumah husnul khatimah, diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya.

‎أَمِِيْن يَا رَبَّ العَالَمِينْ

Minggu, 10 Januari 2021

Bpk. Toha Hasibuan Meninggal

Inalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'uun. Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita akan kembali. 

Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu

Turut berduka cita atas meninggalnya Bpk. Toha Hasibuan pada hari Minggu 10 Januari 2021 sore di Rumah Sakit Jogja. Almarhum adalah warga RT 52 RW 12 Keparakan. Jenazah langsung dimakamkan dari rumah sakit menuju pemakaman. 

Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan..


Kamis, 24 Desember 2020

Bpk. Imam Utomo Meninggal Dunia

Innalillahi Wa Ina Ilaihi Raji'uun..... Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita akan kembali

Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu

Turut berduka cita atas meninggalnya Bpk. Imam Utomo pada hari Kamis 24 Desember 2020. Alhamarhum adalah warga RT 53 RW 12 Keparakan. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yg ditinggalkan diparingi sabar dan ikhlas..


Senin, 21 Desember 2020

Penghargaan Tokoh Masyarakat Kelurahan Keparakan

Lurah Keparakan mengucapkan selamat dan apresiasi yg tinggi kepada tokoh masyarakat Kelurahan Keparakan  yang mendapatkan penghargaan dari Kecamatan Mergangsan atas dedikasi, prestasi dan inovasi yang dilakukan selama masa pandemi  Covid 19 :

1. Bp Jangkung Yuwono
2. Ibu Sri Pudjiastuti
3. Bp. Haris Syarif Usman
4. Bp. Nuri Hartana
4. Sdr. Bambang Satrio
5. Sdr. Lilik Mardiyanto
6. Sdr. Taufik Yanuar 
7. Bp. Saryono (KTD Ayem Tentrem) 
8. Bp. Eko S  (KTD Mekar Jaya) 
9. Bp. Jemek  Supardi (Maestro pantomim).


Sabtu, 17 Oktober 2015

Syarat Jemput Bola Akte Kelahiran

Syarat Permohonan Akta Kelahiran, Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan Tahun Anggaran 2015

  • Bagi kelahiran yang pelaporannya kurang dari atau sampai dengan 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan :
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran
  3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan, data saksi dikosongkan saja
  4. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  5. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  6. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  7. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  • Bagi kelahiran yang pelaporannya lebih dari 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan:
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran, apabila tidak dipunyai maka dapat diganti dengan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Surat Pernyataan Kelahiran bermaterai cukup
  3. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  4. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  5. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  6. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  9. Untuk kelahiran terlambat akan dikenakan denda Rp. 50.000,-
Manfaat/Kegunaan Akta Kelahiran :
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk mengurus Hak Ahli Waris
- Untuk Asuransi, tunjangan keluarga, hak dana pensiun
- Untuk melaksanakan ibadah haji, umroh

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Telp 0274-557062

Jemput Bola Akte Kelahiran

Camat Mergangsan melalui surat bernomor 470/356 tanggal 12 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Jemput Bola Pelayanan Akte Kelahiran, menginformasikan sebagai berikut :

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kecamatan Mergangsan akan mengadakan jemput bola Akte Kelahiran.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari, tgl : Kamis, 29 Oktober 2015
Pukul : 09.00-13.00 WIB
Tempat : Kecamatan Mergangsan, Jln. Sisingamangaraja No 55 Yogyakarta

Untuk kesuksesan acara tersebut kami mohon Bapak/Ibu Ketua RW dapat menyebarluaskan informasi jemput bola pelayanan Akte Kelahiran kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Adapun persyaratan seperti yang tercantum pada lampiran pemberitahuan ini.

Atas perhatian dan kerjasama yang terjalin baik selama ini diucapkan terimakasih.