SURAT KEPUTUSAN
RUKUN WARGA 12 KEPARAKAN KIDUL
NOMOR : 01 / KPTS / I / 2009
TENTANG
PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN SOSIALISASI
PESERTA PEMILIHAN UMUM 2009
PENGURUS RUKUN WARGA 12 KEPARAKAN KIDUL
Menimbang :
a. Bahwa kegiatan kampanye Pemilu 2009 telah dimulai beberapa bulan lalu
b. Bahwa untuk menjaga lingkungan agar tetap kondusif (aman, tenteram, tertib dan nyaman)
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008
b. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008
c. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2009
Memperhatikan :
a. Surat Keputusan Bersama se-Keparakan Kidul Tahun 2004
b. Rapat Pengurus Rukun Warga 12 Keparakan Kidul, Senin 12 Januari 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Melarang segala bentuk atribut parpol, caleg dan DPD dipasang di dalam wilayah RW 12 Keparakan Kidul, kecuali di Jalan Kol. Sugiono dan Jalan Ireda dengan seijin pemilik rumah
Kedua : Setiap Kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu 2009 baik sosialisasi, bakti sosial dan lain-lain harus seijin RT dan RW dengan menyertakan dokumen yang jelas.
Ketiga : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di Yogyakarta,
pada tanggal 27 Januari 2009
Ketua RW 12 : Heru Sudjanto
Ketua RT 51 : Bambang Guritno, SH
Ketua RT 51 : Dessi Triyanto, SE
Ketua RT 53 : Harris Syarif Usman, SH, Sp.K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar