Berdasarkan surat edaran dari kantor kelurahan Keparakan no 420/70 :
SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KMS
SISTEM SELEKSI PPDB
Seleksi masuk SMA/SMK negeri dilaksanakan dengan sistem Real Time Orline (RTO),
KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar. ke satuan pendidikan diwajibkan datang ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk didata pada tanggal 22 sampai dengan 27 Juni 2009
2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke satuan pendidikan diberi kesempatan satu kali mendaftar
3. Calon peserta didik baru wajib menunjukkan Kartu KMS Asli, dan menyerahkan (satu) lembar fotocopy Kartu KMS, yang telah dilegalisir pada bulan Mei atau Juni 2009 oleh Dinas Kesejahteraan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Menunjukkan ijazah Asli SD/MI atau SMP/MTs dan menyeralkan 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir kepala sekolah;
5. Menyerahkan SKHUASBN asli untuk lulusan SD/MI, atau SKHUN asli untul\ lulusan SMP/MTs, atau surat keterangan yang berpenghargaan sama,
6. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki;
MEKANISME PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh, sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang te!ah ditentukan di atas
2. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran;
3. Setiap pendaftar yang mengikuti sistem PPDB Real Time; Online apabila mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftarah lagi,
TEMPAT PENDAFTARAN
Tempat pendaftaran pada satuan pendidik8n yang menjadi salah satu pilihnnnya;
KUOTA
a. Peserta didik baru pemegang Kartu KMS masuk SMP Negeri mendapat kuota 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung,
b. Peserta didik baru pemegang Kartu KMS masuk SMA Neger! di Kota Yogyakarta mendapat kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung
c. Peserta didik baru pemegang KMS masuk SMK Negeri di Kota Yogyakarta mendapatkan kuota 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung program keahlian,
JUMLAH PILIHAN
1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 2 (dua) SMP negeri;
2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih 2 (dua) SMA regeri ;
3. Setlap cajon peserta didik baru yang rnendaftar ke SMK dapat memilin 2 (dua) SMK. yang menjadi pilihannya; dengan ketentuan maksimal 2 (dua) program keahlian setiap SMK negeri ;
KETENTUAN PENCABUTAN BERKAS
Calon peserta didik baru yang mencabut. berkas pendaftaran pada saat masih dinyatakan diterima di salah satu pilihannya, maka kesempatan untuk mendaftar dengan system PPDS Real Time Online menjadi gugur;
KETENTUAN ALIH SEKOLAH
Calon peserta didik baru SMA yang tidak lolos seleksi di seluruh pilihannya dapat mendaftar ke SMK setelah melakukan alih sekolah.
JADWAL PENDAFTARAN
Pendaftaran SMP, SMA dan SMK untuk pemegang kartu KMS dimulai tanggal 29 sampai tanggal 30 Juni 2009 dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB
PENGUMUMAN
Pengumuman hasil seleksi masuk SMP, SMA dan SMK tanggal 1 Juli 2009 pukul 10.00 WIB secara terbuka melalui papan pengumuman di seluruh SMP, SMA dan SMK negeri di Kota Yogyakarta;
DAFT AR ULANG
1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang pada hari Rabu, 1 Juli 2009 pukul 07.30 sampai dengan pukuI 13.00 WIB
2. Apabila calor. peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi tidak mendaftarkan ulang sesuai ketentuan di atas dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan :
a. Menyerahkan bukti pendaftaran
b. Mengisi dan rnenyerahkan berkas yang disediakan sekolah
c. Bagi calon peserta didik yang melakukan pendataan menyerahkan SKHUASBN/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUASBN/SKHUN asli.
TATA CARA SELEKSI
Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :
1. Seleksi Penerimaan Peserta didik baru masuk SMA dan SMK berdasarkan jumlah nilai empat mata pelajaran yang tertera pada SKHUN tahun pelajaran 2008/2009 dan Nilaii Prestasi bagi yang memiliki;
2. Seleksi Penerimaan Peserta didik baru SMK pemegang KMS berdasarkan pada NUN dan tes khusus dengan NUN diberi bobot sebagai berikut :
a. Matematika diberi bobot 3
b. IImu Pengetahuan Alam diberi bobot 3
c. Bahasa Inggris diberi tobot 3
d. Bahasa Indonesia diberi babot 1
3. Tes khusus diserahkan pada SMK sesuai program keahlian.
4. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
a. Prioritas Urutan pilihan sekolah
b. Perbandingan NUN setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUN yang lebih besar
5. Tes khusus sesuai deng ciri program keahlian
6. Diprioritaskan penduduk Daerah
7. Diprioritaskan penduduk luar Daerah
8. Diprioritaskan pendaftar awal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar