Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Nasrullah SH, S.Ag, MCL mengadakan acara sosialisasi Pilpres 2009 pada hari Kamis, 14 Mei 2009 pukul 19.00 WIB di pendopo kantor Kecamatan Mergangsan, Jln. Sisingamangaraja. Acara ini diperuntukkan bagi seluruh ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Mergangsan.
Rangkuman dari acara tersebut antara lain :
Partisipasi Masyarakat Kecamatan Mergangsan Dalam Pemilu Legeslatif
- JUMLAH DPT KEC.MERGANGSAN ADALAH 26 810 ORANG
- YANG MENGGUNAKAN HAK PILIH 17649 ORANG = 65.8%
- DIKARENAKAN BANYAK WARGA YANG TIDAK FAKTUAL YAITU BER KTP YOGYA TETAPI TEMPAT TINGGALNYA DILUAR KOTA YOGYA
Hasil Pemilu Legislatif
- Penggunaan Surat Suara Di Kec.Mg Yaitu 17 649 Surat Suara
- Untuk DPD Surat Suara Tidak Sah 1605 Surat Suara = 9 %
- Untuk DPR Surat Suara Tidak Sah 1448 Surat Suara = 8.2 %
- Untuk DPRD Provinsi Suara Tidak Sah 1665 Surat Suara = 9.4 %
- Untuk DPRD Kota Surat Suara Tidak Sah =1358 Surat Suara = 7.7 %
- Dari Hasil Tersebut Rata Rata Dibawah 10 %
Tahapan Pilpres dan wapres
Peraturan KPU nomor 32/2009
I.Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih
1. Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) 10 April S/D 10 Mei, baru dilaksanakan oleh PPDP 20 April 2009 – 10 Mei 2009
2. Pengumuman DPS dan tanggapan dari masyarakat 11 Mei 2009 – 17 Mei 2009
3. Perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat 11 Mei 2009 – 17 Mei 2009
4. Penetapan DPT di KPU Kota/Kab. 18 – 24 Mei 2009
5. Rekapitulasi DPT di Provinsi 25 – 27 Mei 2009
6. Penetapan DPT tingkat Nasional 28 – 31 Mei 2009
II. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
1. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 10 – 16 Mei 2009
2. Verifikasi kelengkapan 11-17 Mei 2009
3. Pemberitahuan hasil verifikasi 18 mei 2009
4. Penetapan pasangan calon dan pengundian serta penetapan nomor urut 8 -9 Juni 2009
5. Pengadaan, pencetakan dan distribusi s/d 7 Juli 2009
6. Kampanye :
7. Pertemuan antar peserta calon 1 Mei 2009
8. Kampanye 12-6-2009 sampai 4 Juli 2009
9. Masa tenang 5 – 7 Juli 2009
10. Pemungutan suara 8 Juli 2009
Pemungutan dan penghitungan suara
1. Penyampaian salinan DPT untuk TPS 18 – 22 Juni 2009 oleh PPS
2. Pengumuman tempat dan waktu Pemungutan suara 24 Juni–3 Juli 2009
3. Penyiapan TPS 7 Juli 2009
4. Pelaksanaan Pemungutan suara 8 Juli 2009
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 9-10 Juli 200
6. Rekapitulasi di PPK menyusun BA dan membawa C1 IT ke KPU kota 10 – 14 Juli 2009
7. Rekapitulasi di KPU Kota 16 – 18 Juli 2009
8. Rekapitulasi di Provinsi 19 – 21 Juli 2009
9. Penetapan hasil pilpres tahap I secara nasional 25-27 Juli 2009
10. Pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 – 10 - 2009
11. Apabila hasil pemungutan suara dan penghitungan suara mayoritas lebih dari 50% dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 % di setiap provinsi dan tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, tidak dilaksanakan Pilpres dan wapres tahap II selanjutnya ditetapkan oleh KPU
PERATURAN KPU NO 14 TAHUN 2009
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009
Pemilih
Peraturan KPU nomor 14/2009
Pasal 3
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah
(1) Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun/ sudah kawin
(2) Pemilih tersebut didaftar oleh penyelenggara / PPS atau PPDP dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemutakhiran daftar Pemilih
- Dasar dari DPS Pilpres adalah DPT dari Pemilu Legislatif diubah menjadi DPS PPWP dengan ada perubahan perubahan, diantaranya penambahan pemilih dikarenakan usia sudah 17 tahun pada saat pilpres atau sudah menikah atau sudah pensiun dari TNI atau pindah domisili dan pengurangan pemilih dikarenakan meninggal dunia atau pindah domisili atau menjadi TNI
- Dari DPS PPWP tersebut diadakan coklit oleh PPDP yang dibentuk oleh PPS
- PPDP melaksanakan coklit dari rumah kerumah dari mulai diangkat sampai dengan 10 Mei 2009 adapun kegiatan coklit sbb :
- Memutakhirkan dan menyusun DPS PPWP berbasis RT/RW yang dibagi dalam setiap TPS
- Melaksanakan sosialisasi pemutakhiran DPS PPWP
PENGUMUMAN DPS PPWP
- PPS mengumumkan hasil penyusunan DPS PPWP yang telah dicoklit oleh PPDP mulai tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 2009 untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat (dalam hal ini mohon bantuan dari RT untuk menempelkan di papan pengumuman atau mensosialisasikan kewarga)
- Berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat PPS meneliti dan memperbaiki
Penyusunan DPT PPWP
- DPS PPWP(hasil perbaikan) setelah disusun ditandatangani oleh ketua PPS dan Anggota serta dibubuhi cap dan dibuat rangkap 2 (dua)
- 1 untuk KPU dan 1 untuk arsip PPS
- DPS PPWP (hasil perbaikan ) dari PPS oleh KPU Kota dijadikan sebagai bahan penetapan DPT PPWP
- DPT PPWP oleh KPU dijadikan sebagai bahan rekapitulasi juga disampaikan kepada KPPS melalui PPK/PPS untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara
WARGA YANG TIDAK BER KTP YOGYAKARTA(SE KPU 678/2009)
- Dapat didaftar oleh PPDP atau PPS dengan mengisi pernyataan bahwa akan melaksanakan pemilihan di TPS Yogyakarta dan akan memberitahukan kepada PPS asal untuk tidak didaftar sebagai pemilih.
- Warga tersebut diantaranya adalah Pelajar/Mahasiswa dari luar kota, warga yang berdomisili menetap di Yogya namun tidak ber KTP Yogyakarta, Perantau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar