Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menciptakan pemerintah yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal ini terlihat dengan diselenggarakannya acara pada hari Rabu, 21 Oktober 2009 berupa Sosialisasi Anti KKN. Digelar di kantor kecamatan Mergangsan, Jln. Sisingamangaraja mulai pukul 19.30 WIB. Materi disampaikan oleh bapak Zairin Harahap, SH, M.Si dari ForPI (Forum Pemantau Independen).
Acara ini dibuka langsung oleh camat Mergangsan Bpk. Drs. Nur Hidayat dan dihadiri oleh Lurah Keparakan, Lurah Wirogunan, Ketua RW se-Kecamatan Mergangsan dan tokoh masyarakat lainnya.
Hasil :
Sosialisasi Keputusan Wali Kota Yogyakarta
No 601/Kep/2007 Tentang Rencana Aksi Daerah
Pencegahan KKN dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih Kota Yogyakarta Tahun 2007-2011
oleh : Inspektorat Kota Yogyakarta
Jalan Gambiran No. 26 Yogyakarta
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005;
4. Undang-undang No. 17 Tahun 2005 tentang RPJPN Th. 2005 – 2025;
5. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/94/M.PAN-/8/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005–2025;
8. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007–2011.
Latar Belakang :
- Adanya harapan untuk dilakukannya pencegahan dan penindakan thd terjadinya praktek-praktek KKN mendasari Pemerintah pusat dan daerah khususnya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.
- Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan KKN merupakan niat pemerintah daerah untuk melakukan perubahan yang terarah dan strategis dalam upaya menuju terwujudnya Clean and Good Government.
Maksud dan Tujuan :
Rencana Aksi Daerah pencegahan KKN dimaksudkan untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah .
Adapun tujuannya :
1. Meminimalkan KKN serta meningkatkan disiplin aparatur pemerintah.
2. Meningkatkan pelayanan kpd masy
3. Meningkatkan efisiensi & efektivitas anggaran
4. Meningkatkan moralitas & mental spiritual aparatur
5. Melakukan tindakan tegas & adil yang berdasarkan aturan hukum yg berlaku
6. Meningkatkan pemerataan kesejahteraan pegawai
Ruang Lingkup :
1. Peningkatan manajemen kepegawaian
2. Peningkatan kehidupan beragama bagi masyarakat
3. Peningkatan kualitas produk hukum daerah, pelayanan hukum dan penindakan thd tersangka pelanggaran Perda yang ber-sanksi pidana secara Pro Yustisi
4. Peningkatan sistem pengawasan internal, peningkatan pengawasan masyarakat & pendidikan kpd masyarakat dlm rangka peningkatan kesadaran akan anti korupsi & perilaku koruptif
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan & ketatalaksanaan pemerintah daerah
6. Pengendalian pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan RAD Pencegahan KKN :
1. Meningkatkan koordinasi dg instansi- instansi yg berwenang dlm penegakan hukum.
2. mewujudkan prosedur operasional standar sesuai kebutuhan yang efisien, efektif, transparan & akuntabel.
3. peningkatan manajemen pembangunan.
4. Meningkatkan kesadaran, kedisiplinan dan peran serta masyarakat dlm menja-ga dan menciptakan suasana Kota Yk yang aman dan tertib bersatu dan damai
5. Meningkatkan fasilitasi religiusitas dan toleransi antar umat beragaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar