Berkenaan dengan merebaknya kasus DBD dan Chikungunya di Yogyakarta, kantor kelurahan Keparakan menyampaikan surat edaran bernomor 443/19 sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 443/011/SE/2010, tanggal 13 Januari 2010, tentang Kewaspadaan KLB DBD dan Chikungunya.
Maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Ketua RW di Kelurahan Keparakan untuk :
1. Meningkatkan Kewaspadaan dini adanya kasus penyakit DBD san Chikungunya
2. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN melalui gerakan 3 M Plus secara rutin seminggu sekali baik di dalam rumah maupun di luar rumah melalui pertemuan koordinasi tingkat RW dan RT, dengan cara :
. Menguras bak-bak air yang dapat dikuras seperti bak mandi dan bak WC
. Menutup tempat penampungan air yang tidak memungkinkan untuk dikuras agar nyamuk tidak dapat bersarang dan berkembang biak di tempat tersebut
. Melaksanakan upaya lain seperti ikanisasi, abatisasi, sumilarisasi dan perlindungan diri terhadap gigitan nyamuk
3. Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak di Tingkat Kelurahan dalam rangka Pemantauan Gerakan PSN di masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan DBD dan Chikuhgunya
4. Menghimbau sekolah-sekolah, perkantoran, Tempat-Tempat Umum (TTU), Tempat-tempat lbadah (TTI), Tempat Usaha dan pemilik pengelola lahan kosong untuk melakukan PSN seminggu sekali dengan cara 3 M Plus
5. Mensosialisasikan himbauan program kranisasi / emberisasi di sekolah-sekolah, TTU, TTI, Tempat Usaha sampai ke tingkat pemukiman masyarakat
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar