Minggu, 06 Juni 2010

PROSEDUR KTP

1. KTP BARU
a. Usia 17 tahun ke atas
b. Surat pengantar RT/RW
c. Formulir Permohonan KTP/E-KTP
d. Fotocopy KK, Akta Nikah, Akta Kelahiran
e. Fotocopy Paspor, KITAP ( kartu ident. tetap ), SKLD ( surat keterangan lapor diri )dari kepolisian

2. KTP HILANG/RUSAK
a. KK/fotocopy KK
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Formulir Permohonan KTP/E-KTP
d. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian bagi yang hilang/rusak
e. Paspor/ KITAP

3. KTP KARENA PINDAH DATANG
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Formulir Permohonan KTP/E-KTP
c. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang
d. SKDLN bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Negeri

4. KTP PERPANJANGAN
a. Fotocopy KK
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Formulir Permohonan KTP/E-KTP
d. KTP yang telah habis masa berlakunya
e. Fotocopy paspor, ijin tinggal tetap, SKLD bagi orang asing.

5. KTP KARENA PERUBAHAN DATA DIRI
a. Fotocopy KK
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Formulir Permohonan KTP/E-KTP
d. KTP lama
e. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar