Minggu, 06 Juni 2010

PROSEDUR KK (Kartu Keluarga)

1. PENERBITAN KK BARU
a. Surat pengantar RT/RW
b. Formulir permohonan KK
c. KK yang lama
d. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan ( bagi yang sudah menikah )
e. Form permohonan pindah ( bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan )
f. Surat Keterangan pindah datang ( bagi pendatang )
g. Surat keterangan datang dari luar negeri ( bagi yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri )

2. KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Formulir Permohonan KK
c. KK yang lama
d. Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akte kelahiran

3. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK NUMPANG KK
BAGI WNI
a. Surat Keterangan RT/RW
b. Formulir Permohonan KK
c. KK yang lama atau KK yang ditumpangi
d. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi pendatang )
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( bagi yang datang dari Luar Negeri )

BAGI WARGA ASING
a. KK yang lama atau yang ditumpangi
b. Formulir permohonan KK
c. Paspor
d. Izin Tinggal Tetap
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda lapor diri

4. KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Formulir Permohonan KK
c. KK yang lama
d. Surat Keterangan Kematian ( bagi yang sudah meninggal dunia )
e. Surat Keterangan Pindah/Pindah datang bagi pendatang

5. KK HILANG / RUSAK
a. Surat Pengantar RT/ RW
b. Formulir Permohonan KK
c. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
d. KK yang rusak bagi yang sudah rusak
e. Fotocopy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
f. Dokumen Keimigrasian bagi orang asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar