SURAT PEMBERITAHUAN
Menindaklanjuti surat kami nomor 474/ 362 tertanggal 8 Juni 2010 perihal Mekanisme Pelayanan Dafduk dan Capil ada proses Pelaporan kematian khususnya pelaporan kematian bagi Kepala Keluarga yang ada anggota keluarganya, perlu diatur sebagai berikut
Proses Pelaporan Kematian bagi Kepala Keluarga yang ada anggota keluarganya :
a. Pemohon membawa pengantar RT/RW dan berkas persyaratan lainnya ke Kelurahan;
b. Kelurahan:
- Pemohon mengisi formulir Pelaporan Kematian, formulir permohonan pisah KK(C.l) bagi Kepala Keluarga yang meninggal dan Kepala Keluarga baru bagi anggota keluarga yang ada;
- Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dengan menggunakan F.2.16;
- Semua berkas setelah lengkap dan benar dibawa ke kecamatan untuk dilakukan proses dan penerbitan pisah KK; .
- Menerima berkas persyaratan permohonan pisah KK dari pemohon;
- Entry data pisah Kartu Keluarga (C.1) dan cetak Kartu Keluarga untuk Kepala Keluarga yang meninggal dan untuk anggota keluarga yang ada;
- Cetak Kartu Keluarga (C.1) baru dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan pelaporan kematian ke pemohon untuk diserahkan ke Dindukcapil (Bidang Pencatatan Sipil) guna proses Cetak Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian.
- Menerima berkas persyaratan permohonan Surat Keterangan Kematian dan Akte Kematian;
- Entry data dan cetak surat Keterangan kematian dan menerbitkan Akte Kematian;
Demikian pemberitahuan ini agar dapat dipergunakan sebagai pedoman pelayanan di wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar