Hari, tgl : Rabu, 27 Oktober 2010
Pukul : 19.00 WIB
Tempat : Aula Kecamatan Mergangsan
Acara : Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Kebersihan
Hasil Pertemuan :
- Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan harap disosialisasikan kepada warga
- Tenggat waktu sosialisasi adalah 1 bulan, terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2010
- Pemkot Yogyakarta akan berusaha meminimalkan pelanggaran, bukan berusaha untuk melakukan penindakan (kenakan sanksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar