Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor 860/1198 tanggal 1 November 2010 perihal Pendataan Sumur Tercemar Abu Vulkanik, menyampaikan sebagai berikut :
Dalam rangka Pendataan Sumur warga yang tercemar oleh abu vulkanik akibat letusan Gunung Merapi di seluruh kota Yogyakarta, maka dengan ini diberitahukan bahwa kami membutuhkan informasi/data yang berkaitan dengan jumlah dan lokasi sumur-sumur tersebut. Informasi harap segera disampaikan melalui e-mail, telepon atau langsung ke kantor BLH Kota Yogyakarta paling lambat tanggal 5 November 2010.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar