Berdasarkan surat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Yogyakarta bernomor 29/SK/LBH/IV/2001 tanggal 1 April 2011 perihal pemberitahuan, Sukiratnasari, SH (Kadiv. Program dan Kebijakan) menginformasikan sebagai berikut :
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diadakannya kerjasama antara LBH Yogyakarta dengan Kecamatan Mergangsan dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum Keliling pada tanggal 4 April 2011, kami mohon maaf karena menunda pelaksanaan Bantuan Hukum Keliling sementara waktu, dikarenakan untuk lebih memaksimalkan sosialisasi kegiatan bantuan hukum keliling kepada masyarakat. Selanjutnya mengenai pelaksanaan Bantuan Hukum Keliling, kami akan informasikan lebih lanjut ke pihak kecamatan.
Demikian pemberitahun ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar