Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, H. Nur Affand, SH, M.Hum, melalui surat bernomor 472/890 tanggal 1 Desember 2011 perihal Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran, menyampaikan informasi sebagai berikut :
Berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan pencatatan sipil dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Tahun 10 Tahun 2009 tetang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Persyaratan Umum untuk Pencatatan Kelahiran antara lain adalah :
- Asli Surat Kelahiran dari RS/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik/Dokter/Bidan/Penolong kelahiran atau dari pilot Pesawat terbang/nakhoda kapal laut
- Foto copy surat nikah/kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir)
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberian Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi Penduduk Kota Yogyakarta yang lahir sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 disebutkan bahwa Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran tersebut diberikan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri dan berasaskan domisili.
Untuk memberikan pelayanan bagi permohonan pencatatan kelahiran bagi dimaksud pada dispensasi pencatatan kelahiran terlambat bagi penduduk kota Yogyakarta, maka bagi permohonan yang tidak dapat menyampaikan Asli Surat Kelahiran, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Kelahiran dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kelahiran dibuat sesuai format yang telah disediakan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta
- Penulisan nama anak, nama orang tua didasarkan pada akta otentik yang dimiliki misal ijazah/KTP/KK dan akta perkawinan orang tua (dilampirkan)
- Pembuat pernyataan harus hadir untuk menyatakan pengakuan keabsahan dari tandatangannya di hadapan petugas atau dengan membaut surat kuasa di atas kertas bermeterai bagi yang tidak dapat hadir
Untuk permohonan Akte Kelahiran bagi mereka yang dilahirkan sebelum diberlakukannya UU No 23 Tahun 2006 (Dispensasi) maka
ketiadaan Surat Perkawinan orang tua yang dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Perkawinan dibuat sesuai format yang telah disediakan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta
- Pembuat pernyataan harus hadir untuk menyatakan pengakuan keabsahan dari tandatangannya di hadapan petugas atau dengan membuat surat kuasa di atas kertas bermeterai bagi yang tidak dapat hadir.
Untuk penulisan nama pada Akta Catatan Sipil berpedoman kepada dokumen otentik yang dimiliki. Apabila terjadi perbedaan dalam penulisan antara yang ada pada Kartu Keluarga/KTP dengan dokumen otentik yang dilampirkan (Akta Perkawinan/Surat Pernyataan Perkawinan/Surat Pernyataan Kelahiran) maka harus dilakukan perubahan/perbaikan terlebih dahulu pada Kartu Keluarga/KTP melalui mekanisme perubahan data di kelurahan.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dijadikan pedoman bagi pelayanan permohonan akta kelahiran.