Berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan pencatatan sipil dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Tahun 10 Tahun 2009 tetang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Persyaratan Umum untuk Pencatatan Kelahiran antara lain adalah :
- Asli Surat Kelahiran dari RS/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik/Dokter/Bidan/Penolong kelahiran atau dari pilot Pesawat terbang/nakhoda kapal laut
- Foto copy surat nikah/kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir)
Untuk memberikan pelayanan bagi permohonan pencatatan kelahiran bagi dimaksud pada dispensasi pencatatan kelahiran terlambat bagi penduduk kota Yogyakarta, maka bagi permohonan yang tidak dapat menyampaikan Asli Surat Kelahiran, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Kelahiran dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kelahiran dibuat sesuai format yang telah disediakan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta
- Penulisan nama anak, nama orang tua didasarkan pada akta otentik yang dimiliki misal ijazah/KTP/KK dan akta perkawinan orang tua (dilampirkan)
- Pembuat pernyataan harus hadir untuk menyatakan pengakuan keabsahan dari tandatangannya di hadapan petugas atau dengan membaut surat kuasa di atas kertas bermeterai bagi yang tidak dapat hadir
- Surat Pernyataan Perkawinan dibuat sesuai format yang telah disediakan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta
- Pembuat pernyataan harus hadir untuk menyatakan pengakuan keabsahan dari tandatangannya di hadapan petugas atau dengan membuat surat kuasa di atas kertas bermeterai bagi yang tidak dapat hadir.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dijadikan pedoman bagi pelayanan permohonan akta kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar