Memperhatikan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya membantu masyarakat dan pegawai daerah dalam pembiayaan perawatan dan pengobatan di Puskesmas/Rumah Sakit Umum/Rumah Sakit Khusus tetap dilaksanakan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta tahun 2012. Kepesertaan Program Jamkesda antara lain meliputi :
- Pengurus RT : Masing-masing RT 3 orang
- Pengurus RW : Masing-masing RW 3 orang
- Pengurus LPMK : Masing-masing kelurahan 3 orang
- Pengurus PKK RW : Masing-masing RW 2 orang
Untuk itu kami mohon Bapak/Ibu berkenan menyampaikan data dimaksud dalam bentuk hardcopy dan soft copy kepada kami paling lambat 4 Mei 2012 dengan ketentuan :
Nama-nama pengurus yang diusulkan belum memiliki jaminan kesehatan seperti ASKES, Kartu Jamkesnas, Kartu Jamkesos, Kartu Jamsostek dan atau KMS. Untuk jaminan kesehatan peserta, sebelum terbitnya kartu baru maka kartu Jamkesda tahun 2011 yang habis masa berlakunya tanggal 31 Desember 2011 tetap berlaku dan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dan tidak mempunyai kemampuan membiayai pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap dibantu dengan identitas rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Demikian untuk menjadikan periksa, atas perhatian dan kerjasama yang baik dihaturkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar