Memperhatikan Surat dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomo 463/1392/IV.2 perihal Calon Binaan USEP Keluarga Miskin 2013. Berkaitan dengan hal tersebut dimohon kepada ketua Rukun Warga untuk mendata kegiatan usaha bagi keluarga miskin yang ada di wilayah. Pendataan ini dilaksanakan untuk alokasi program kegiatan bidang Pengembangan Sosial untuk tahun 2013. Adapun usaha sosial ekonomi produktif bagi keluarga miskin (USEP KM) dengan kriteri sebagai berikut :
- Ibu rumah tangga dari keluarga miskin
- Usia produktif 18-56 tahun
- Mempunyai kegiatan ekonomis/embrio usaha kecil-kecilan
- Dalam keadaan miskin
- Berdomisili menetap
Hasil pendataan dari Ketua Rukun Warga sesuai format yang tersedia segera dikirim ke kantor kelurahan Keparakan paling lambat tanggal 21 Mei 2012 dan selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Provinsi DIY tanggal 24 Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar