SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA
YANG MEMILIKI KARTU MENUJU SEJAHTERA (KMS) KOTA YOGYAKARTA
TAHUN 2012
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Santuan Kematian Bagi Keluarga yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerima santunan kematian adalah salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga almarhum/almarhumah atau salah satu ahli waris yang sudah memiliki Kartu Keluarga sendiri. Bagi ahli waris di luar ketentuan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan ali waris yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat. Apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai ahli waris, maka yang dapat menguruskan santunan adalah pengurus RT atau RW dan dilampiri surat pernyataan yang menerangkan rencana penggunaan uang santunan kematian yang akan diterima.
- Persyaratan yang harus diserahkan adalah :
- Foto copy KMS almarhum/almarhumah
- Foto copy kutipan akta kematian atau foto copy tanda bukti penyerahan berkas permohonan kutipan akta kematian almarhum/almarhumah
- Foto copy Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
- Foto copy KTP ahli waris
- Foto copy Kartu Keluarga ahli waris
- Bagi anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS, harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat
- Semua berkas santunan kematian yang diserahkan rangkap 2 (dua )
- Besarnya santunan kematian yang diberikan adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
a.n. Walikota Yogyakarta
Sekretaris Daerah
Dra. Rr. Titik Sulastri
NIP. 19590709 198703 2 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar