Sesuai edaran dari Kelurahan Keparakan, maka pendistribusian raskin
alokasi bulan Maret 2014 pelaksanaannya pada hari Kamis, 27 Maret 2014.
Sedangkan pembayaran paling lambat hari Rabu, 26 Maret 2014. Mulai bulan
Januari 2014 RW 12 tetap sama dengan tahun 2013 yakni mendapat jatah raskin sebanyak 2 KK, 30 kg atau Rp.
48.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15 kg)
- RT 53: 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15 kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar