Selasa, 23 September 2014

Mekanisme Hibah Adm. RT-RW 2014

Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor 900/3468 tanggal 17 September 2014 perihal Mekanisme Hibah Administrasi RT dan RW, menginformasikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Camat dan Lurah yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 pukul 13.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kelurahan Ngampilan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor 914/45/SE/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pedoman Penyusunan Pra RKA-SKPD dan Pra RKA-PPKD TA 2015, terkait dengan penganggaran Hibah Administrasi RT dan RW TA 2015 diatur sebagai berikut :

Hibah Adminstrasi RT
Diampu oleh SKPD Kecamatan dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Bagi RT yang berkeinginan mendapat Hibah Administrasi RT untuk TA 2015 maka masing-masing RT harus mengajukan proposal yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, disampaikan melalui Kelurahan (contoh proposal terlampir)
  2. Kelurahan memberikan pengantar terhadap proposal yang sudah masuk
  3. Kelurahan mengirimkan proposal dan pengantar tersebut melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
  4. Bagian Umum menerbitkan tanda terima yang memuat secara jelas tanggal penerimaan
Proposal yang disertai dengan pengantar dari Kelurahan tersebut sudah harus diterima oleh Bagian Umum paling lambat hari Jumat, 26 September 2014

Hibah Administrasi RW
Diampu oleh SKPD Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Hibah administrasi RW menjadi satu kesatuan dengan Hibah Stimulan RW. Adapun mekanisme pengajuan proposal sama dengan mekanisme pengajuan Hibah Administrasi RT tersebut di atas
  • Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/91/SE/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial, maka pencairan Hibah Administrasi RT dan RW TA 2014 diatur sebagai berikut :
Pencairan akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing RT dan RW yang telah dibuka pada PD BPR Bank Jogja.

<<< Mohon maaf infonya sampai sini, fotocopy edaran dari kelurahan  tidak lengkap >>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar