Sesuai edaran dari Kelurahan Keparakan, maka pendistribusian raskin alokasi bulan September 2014 pelaksanaannya pada hari Kamis, 2 Oktober 2014. Sedangkan pembayaran paling lambat hari Rabu, 1 Oktober 2014. Mulai bulan Januari 2014, RW 12 tetap sama dengan tahun 2013 yakni mendapat jatah raskin sebanyak 2 KK, 30 kg atau Rp. 48.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15 kg)
- RT 53: 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15 kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar