Sesuai surat dari Kelurahan Keparakan nomor 511.1/40/KP/IV/2015 tanggal 13 April 2015, maka pendistribusian raskin alokasi bulan April 2015 pelaksanaannya pada hari Kamis, 16 April 2015. Sedangkan pembayaran paling lambat hari Rabu, 15 April 2015. Mulai bulan Januari 2015, RW 12 tetap sama dengan tahun 2014 yakni mendapat jatah raskin sebanyak 2 KK, 30 kg atau Rp. 48.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51 (ibu Dalinah) : 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15 kg)
- RT 53 (bpk. Markus) : 1 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 24.000,- (15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar