Selasa, 11 Mei 2010
Kewajiban Penghijauan
Walikota Yogyakarta, Bpk. Herry Zudianto, melalui surat bernomor 655/1692 tertanggal 30 April 2010 perihal kewajiban masyarakat dalam penghijauan, menyampaikan sebagai berikut :
Berkaitan dengan kebutuhan minimal luasan ruang terbuka hijau (RTH) guna menjamin keseimbangan ekosistem kota serta sekaligus dapat meningkatkan keindahan dan penghijauan kota, maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil kebijakan berupa partisipasi masyarakat dalam penghijauan dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat yang ditetapkan dalam Perturan Walikota Yogyakarta Nomor 06 Tahun 2010 yang berisi tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat.
Di dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) diatur ketentuan bahwa setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha di sepanjang Jln. Urip Sumoharjo, Jln. P. Diponegoro, Jln. P. Mangkubumi, Jln. Malioboro, Jln. Ahmad Yani, Jln. Suryotomo dan Jln. Brigjend. Katamso Kota Yogyakarta, wajib berpartisipasi untuk menyediakan pergola tanaman rambat di depan tempat usaha dan menjadi syarat pengajuan izin gangguan (HO) dan atau permohonan IMBB.
Jika membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut untuk memenuhi kewajiban tersebut, dapat menghubungi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jln. Bimasakti no 1 Yogyakarta, Telpon 0274-515876 atau Sdr. Ir. Budi Raharjo, telpon 08122698631.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar