Kamis, 06 Mei 2010

Waspada MIRAS !!!


Walikota Yogyakarta, Bpk. Herry Zudianto, melalui surat edaran bernomor 354/38/SE/2010 tertanggal 26 Apri12010 perihal Bahaya Minum Minuman Beralkohol (Miras) menyampaikan informasi sebagai berikut :

Bahwa minum-minuman beralkohol (miras) pada hakekatnya bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat masyarakat khususnya masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta, juga dapat merusak kesehatan berupa rusaknya fungsi-fungsi organ vital tubuh.

Bahwa mengingat semakin berkembangnya bentuk dan jenis minuman beralkohol yang beredar di Kota Yogyakarta, serta bertambah banyaknya korban jiwa manusia sebagai akibat dari minum-minuman beralkohol, maka bersama ini kami minta kepada seluruh Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Yogyakarta untuk mengajak seluruh warga masyarakat di wilayah Saudara untuk tidak menggunakan/minum, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol yang berlabel maupun yang berupa oplosan (pencampuran).

Berkaitan dengan hat tersebut di atas maka apabila di wilayah Saudara terdapat pengguna/peminum, penjual maupun pengedar minum-minuman beralkohol yang berlabel maupun yang oplosan (pencampuran), kami minta untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melalui Nomor telpon (0274) 515865, 515866, 514448 pesawat 157 dan nomor hotline (0274) 561415 (selama 24 jam) atau melalui Hotline SMS pada nomor 08122780001 dan 2740 dengan menyebutkan identitas, alamat lokasi pengguna/peminum, penjual maupun pengedar minum-minuman beralkohol dimaksud atau melapor langsung ke Polsek setempat.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk mendapatkan perhatian, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar