Kamis, 01 Juli 2010

Butuh Tambah Modal ? PEW 2010 !

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Kota Yogyakarta kembali akan melaksanakan kegiatan "Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil' dalam bentuk pemberian bantuan modal bergulir kepada Kelompok-kelompok Usaha. Mikro dan Kecil di 45 kelurahan se-Kola Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut :

I. TUJUAN
Meningkatkan Usaha mikro dan Kecil di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha untuk dapat digunakan sebagai pinjaman bergulir dalam internal kelompok

II. SASARAN
Para pengusaba mikro dan kecil di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta

III. ALOKASI DANA
Jumlah bantuan yang akan dikelola sebagai pinjaman bergulir dalam internal kelompok diberikan kepada maksimal5 (lima) kelompok usaha mikro dan kecil untuk setiap kelurahan dengan alokasi per kelompok sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)


IV. PERSYARATAN BAGI KELOMPOK DAN ANGGOTA
1. Persyaratan bagi Ke1ompok :
a. Memiliki jumlah anggota yang aktif berusaha produktif minimal 10 orang;
b. Memiliki pengurus yang dipilih dan diangkat oleh anggota minimal terdiri dari Ketua Sekretaris dan Bendahara;
c. Pengurus kelompok bertanggung-jawab atas penggunaan bantuan dan keberlanjutan modaI bergulir;
d. Dalam kelompok terdapat anggota pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) minimal 10% sampai dengan maksimal 30% dari jum1ah anggota
e. Tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan modal bergulir Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan dalam bentuk bantuan sosial PEW 2008 dan PEW 2009;
f. Untuk kelompok yang telah menerima dana PEW 2006 dan PEW 2007 harus sudah menyelesaikan kewajibannya;
g. Tidak termasuk/sedang menerima bantuan sejenis/bantuan sosial dari instansi dan Lembaga lainnya.

Persyaratan bagi Anggota Kelompok :
a. Memiliki KTP Kota Yogyakarta dan lokasi usaha di Kota Yogyakarta;
b. Tergabung daIam kelompok usaha mikro dan kecil di kelurahan;
c. Tidak menjadi anggota kelompok lain yang telah menerima bantuan PEW;
d. Bersedia bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir dengan sistem tanggung renteng.

V. PROPOSAL
Proposal diajukan oleh kelompok usaha mikro dan kecil di kelurahan kepada WaIikota Yogyakarta mela1ui Kepala Dinas Perindagkoptan dengan format sebagaimana contoh terlalnpir, rangkap 2 (dua).

Proposal disampaikan langsung ke :
Bidang Perindustrian
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian
Jln. Kenari 56 Kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta, lantai 3 Telp. (0274) 515865 Pesawat 302

VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Bidang Perindustrian, Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar