Pendistribusian Raskin bulan September 2010 dimajukan pelaksanaannya pada bulan Agustus 2010, yaitu hari Senin, 23 Agustus 2010, pembayaran paling lambat 22 Agustus 2010. Jatah petugas yang mengambil adalah RT 53. RW 12 mendapat jatah raskin sebanyak 12 KK, 180 kg atau Rp. 288.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 75.000,- >> 45 kg (3 karung)
- RT 52: 6 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 144.000,- >> 90 kg (6 karung)
- RT 53: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 75.000,- >> 45 kg (3 karung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar