Senin, 11 Maret 2013

Tata Tertib Pemilihan LPMK

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM LPMK 2013-2018
KELURAHAN KEPARAKAN, KECAMATAN MERGANGSAN,
YOGYAKARTA
  • Musyawarah pemilihan dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagaimana ditentukan dalam undangan. Dilaksanakan Rabu 13 Maret 2013, pukul 18.30 WIB
  • Setiap peserta musyawarah pemilihan Ketua Umum LPMK harus mengisi daftar hadir yang telah disediakan dan apabila akan rneninggalkan ruangan musyawarah harus meminta izin dahulu kepada panitia.
  • Apabila pada saat dibukanya musyawarah pemilihan tidak memenuhi ketentuan maka musyawarah ditunda selama-lamanya 15 (lima belas) menit.
  • Apabila dengan penundaan waktu tersebut belum juga memenuhi ketentuan, maka musyawarah tetap dapat berjalan dan segala keputusannya dinyatakan sah.
  • Keputusan hasil musyawarah pemilihan dilaksanakan mendasarkan musyawarah mufakat, aklamasi atau perhitungan suara terbanyak.
  • Susunan pengurus LPMK disusun oleh formatur yang terdiri dari Ketua Umum LPMK terpilih bersama panitia pemilihan.
  • Hasil Musyawarah Pemilihan Ketua umum LPMK dan susunan pengurus LPMK dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemilihan
  • Ketua LPMK dipilih dalam musyawarah pemilihan yang dilaksanakan sacara demokratis oleh tiga orang perwakilan RW dan satu orang perwarkilan lembaga sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
  • Dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih yang diundang. Yang diundang ada 57
  • Calon Ketua umum LPMK diajukan oleh masing-masing RW dan lembaga sosial kernasyarakatan tingkat kelurahan dengan masing-masing rnengajukan satu calon secara tertulis di atas kertas bercap dan di tandatangani Ketua RW atau Ketua lembaga sosial yang mencalonkan.
  • Ketua lembaga sosial kemasyarakatan tingkat kelurahan dan ketua panitia pemilihan tidak dapat dicalonkan menjadi ketua umum LPMK periode 2013-2018
  • Pendaftaran calon ketua umum LPMK oleh RW atau lembaga sosial diserahkan ke : Panitia pernilihan LPMK (Mahadeva, RW 02, telp 08157948234) atau Kantor Kelurahan Keparakan (lbu Kris)
  • Perryerahan daftar calon paling lambat 15 menit sebelum musyawarah pemilihan ketua umum diselenggarakan.
  • Hal-hal lain yang belum tertuang di dalam tatib ini akan diatur lebih lanjut.

Yogyakarta, 26 Februari 2013

Panitia Musyawarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar