Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Keparakan melalui surat bernomor 10/PPS/KP/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 perihal Pendaftaran KPPS, menginformasikan sebagai berikut :
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014. Sesuai dengan peraturan KPU Nomer 09 Tahun 2014 mengenai Pembentukan TPS Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan jumlah per TPS maksimal 800 pemilih dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada bulan puasa, maka PPS Kelurahan Keparakan mengadakan regrouping jumlah TPS di wilayah Kelurahan Keparakan. Jumlah TPS di Kelurahan Keparakan mengalami penyusutan dari 24 TPS menjadi 22 TPS meliputi :
- RW 01 = 2 TPS
- RW 02 = 2 TPS
- RW 03 = 2 TPS
- RW 04 = 1 TPS
- RW 05 = 1 TPS
- RW 06 = 1 TPS
- RW 07 = 2 TPS
- RW 08 = 2 TPS
- RW 09 = 2 TPS
- RW 10 = 2 TPS
- RW 11 = 1 TPS
- RW 12 = 1 TPS
Dengan ketentuan tersebut di atas, maka kami memohon kepada Ketua RW agar mengirimkan daftar nama calon anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Daftar nama paling lambat kami terima pada tanggal 27 Mei 2014 di kantor Kelurahan Keparakan. Atau bisa mengirimkan dafta nama melalui sms ke nomor 081328688811 (Fitri).
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar