Isi edaran :
Perda Kota Yogyakarta no 18 Tahun 2002
- Wajib membuang sampah di tempah pembuangan sampah sementara
 - Wajib menyediakan tempat sampah di dalam mobil, bus dan lain-lain
 - Dilarang membuang sampah di jalan, sungai, saluran air hujan dan saluran air limbah
 - Dilarang membakar sampah yang dapat mengganggu lingkungan
 - Dilarang mengotori atau merusak pohon perindang, tanaman, bangunan dan fasilitas umum
 
Pelanggaran terhadap hal tersebut, berdasarkan Perda No 18 Tahun 2002 Jo. Perda no 7 Tahun 2006. Diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 20.000.000,-
Informasi Penting !!!
Pemkot (Dintib), BLH, Kecamatan dan instansi lainnya bekerjsama dengan Poltabes Yogyakarta akan menyelenggarakan operasi penertiban Kebersihan mulai bulan November 2010 dengan tahapan :
- Bulan November - Desember 2010 : Operasi Non Yustisi. Sanksi : Administrasi (Pembinaan)
 - Bulan Januari 2011 : Operasi Yustisi. Sanksi : Pidana
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar