Sabtu, 17 Oktober 2015

Syarat Jemput Bola Akte Kelahiran

Syarat Permohonan Akta Kelahiran, Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan Tahun Anggaran 2015

  • Bagi kelahiran yang pelaporannya kurang dari atau sampai dengan 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan :
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran
  3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan, data saksi dikosongkan saja
  4. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  5. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  6. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  7. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  • Bagi kelahiran yang pelaporannya lebih dari 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan:
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran, apabila tidak dipunyai maka dapat diganti dengan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Surat Pernyataan Kelahiran bermaterai cukup
  3. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  4. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  5. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  6. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  9. Untuk kelahiran terlambat akan dikenakan denda Rp. 50.000,-
Manfaat/Kegunaan Akta Kelahiran :
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk mengurus Hak Ahli Waris
- Untuk Asuransi, tunjangan keluarga, hak dana pensiun
- Untuk melaksanakan ibadah haji, umroh

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Telp 0274-557062

Jemput Bola Akte Kelahiran

Camat Mergangsan melalui surat bernomor 470/356 tanggal 12 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Jemput Bola Pelayanan Akte Kelahiran, menginformasikan sebagai berikut :

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kecamatan Mergangsan akan mengadakan jemput bola Akte Kelahiran.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari, tgl : Kamis, 29 Oktober 2015
Pukul : 09.00-13.00 WIB
Tempat : Kecamatan Mergangsan, Jln. Sisingamangaraja No 55 Yogyakarta

Untuk kesuksesan acara tersebut kami mohon Bapak/Ibu Ketua RW dapat menyebarluaskan informasi jemput bola pelayanan Akte Kelahiran kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Adapun persyaratan seperti yang tercantum pada lampiran pemberitahuan ini.

Atas perhatian dan kerjasama yang terjalin baik selama ini diucapkan terimakasih.