Senin, 20 Juni 2011

Pengawas Pemilu Lapangan

PANITIA PENGAWAS PEMILlHAN UMUM KEPALA DAERAH KECAMATAN MERGANGSAN KOTA YOGYAKARTA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS PEMILU LAPANGAN KECAMATAN MERGANGSAN

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kada Kecamatan Mergangsan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Mergangsan dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 35 tahun (Tiga puluh lima).
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan menguasai wilayah kerjanya.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahliaan di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
  6. Berpendidikan minimal SL T A atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kelurahan setempat
  8. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pengawas Pemilu Kada Kecamatan Mergangsan dengan dilampiri : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, Daftar Riwayat Hidup, Foto Copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, Syarat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- tentang :
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari pengurus partai'politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terkahir bagi yang pernah menjadi partarpolitik.
  • Surat pernyataan tidak pernah dipindana penjara berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Iima) tahun atau lebih.
  • Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. 6) Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN) badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
10. Berkas lamaran dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) berkas asH dan 2 (dua) berkas foto copy.
11 . Waktu pendaftaran :
  • Pengambilan formulir : 24 Juni 2011 - 30 Juni 2011
  • Pengembalian formulir : 24 Juni 2011 - 30 Juni 2011
12. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panwaslu Kada Kecamatan Mergangsan
Informasi Hub: Diah (0274) 7010673

Tidak ada komentar:

Posting Komentar