Sesuai edaran dari Kelurahan Keparakan, maka pendistribusian raskin percepatan bulan Desember 2011 pelaksanaannya pada hari Selasa, 8 November 2011. Jatah petugas yang mengambil adalah RT 51. RW 12 mendapat jatah raskin sebanyak 12 KK, 180 kg atau Rp. 288.000,00.Rincian tiap RT sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar