Pendistribusian Raskin bulan Maret 2011, yaitu hari Senin, 7 Maret 2011. Pembayaran paling lambat hari Jumat, 4 Maret 2011. Jatah petugas yang mengambil adalah RT 51. RW 12 mendapat jatah raskin sebanyak 12 KK, 180 kg atau Rp. 288.000,00.
Rincian tiap RT sebagai berikut :
- RT 51: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
- RT 52: 6 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 144.000,- >> 90 kg (6 karung)
- RT 53: 3 KK x Rp. 24.000,- = Rp. 72.000,- >> 45 kg (3 karung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar